weblogUpdates.ping deddynoer: blog tutorial dan everything http://deddynoer.blogspot.com/ deddynoer tutorial blog dan everything: deddynoer: SUNSET POLICY, APAKAH ITU?

12.31.2008

deddynoer: SUNSET POLICY, APAKAH ITU?

Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy ?

Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).

Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?

Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.

Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku ?

Sunset Policy ini hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.

Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah :

1. Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuj tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.

Bagaimana orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP Domisili) atau melalui e-registration, dalam tahun 2008.
2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat tanggal 31 Maret 2009, ke KPP Domisili (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar).

Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy untuk penghasilan yang saya peroleh pada tahun-tahun sebelumnya?

Tentu saja dapat, namun penghasilan yang Saudara peroleh pada tahun-tahun sebelum memperoleh NPWP harus dilaporkan dengan cara mengisi SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya ke KPP tempat Saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Apabila saat pengisian SPT Tahunan tersebut ternyata terdapat pajak yang kurang dibayar, maka Saudara wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP.

Jika saya secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, apa keuntungan yang saya dapatkan dengan memanfaatkan Sunset Policy ?
Keuntungan yang akan Saudara dapatkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh yang Saudara sampaikan. Selain itu seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dianggap benar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT Tahunan PPh Saudara menyatakan lebih bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak tersebut.

Bagaimana Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy ?

Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :

1. Membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kembali formulir SPT Tahunan tersebut, apabila menurut Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar.
2. Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dapat memperoleh fasilitas Sunset Policy?

Tentu saja dapat, dengan cara :

1. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum disampaikan.
2. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Saya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008, namun belum mengikuti ketentuan administrasi untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy. Apakah saya masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada bulan Mei 2008 ?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara menambahkan tulisan “SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP” di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh Saudara. Untuk itu, Saudara agar segera mendatangi KPP tempat Saudara terdaftar dan memberitahukan bahwa Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008 dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Saudara agar membawa dan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan kepada petugas KPP tersebut.

Apa yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2008?

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, maka Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut memperoleh penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Ketentuan mengenai fasilitas Sunset Policy tidak berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dalam tahun 2008, tetap dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy?

* Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
* Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut
* Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan
* Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak memanfaatkan Sunset Policy?

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi.

Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki atau mendapatkan data atau keterangan lain yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus atau kurang dibayar, maka Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administrasi atas pajak yang masih harus atau kurang dibayar tersebut.

Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data Wajib Pajak?

Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan Negara lain.

Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.

Apakah dikemudian hari akan ada tuntutan secara pidana, walau telah memanfaatkan Sunset Policy pada tahun 2008 dan sudah membayar semua kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2008?

Tidak ada, sepanjang semua data perpajakan telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan PPh atau Pembetulan SPT Tahunan PPh.

Apakah Sunset Policy ini merupakan “jebakan” bagi Wajib Pajak yang memanfaatkannya?

Sunset Policy bukan jebakan. Pemberian Sunset Policy merupakan bentuk kepercayaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak, sama sekali tidak bermaksud untuk menjebak Wajib Pajak karena ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Yang terpenting adalah Wajib Pajak harus jujur dan benar dalam mengisi dan melaporkan SPT atau Pembetulan SPT.

Perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tersebut untuk menerbitkan ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. Jadi, Wajib Pajak pada dasarnya akan dilindungi sepanjang Wajib Pajak telah membetulkan SPT Tahunan PPh, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.

Jika saya telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy karena fasilitas penghapusan sanksi perpajakan diberikan untuk pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya. Namun demikian, apabila menurut Saudara SPT Tahunan tahun pajak 2007 yang telah disampaikan masih terdapat kesalahan yang harus dibetulkan, Saudara tetap dapat melakukan pembetulan SPT dan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi administrasi.

Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2001, namun belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, Penghasilan selama periode tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya?

Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar yang diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh. Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy.

Jika tidak sempat memanfaatkan Sunset Policy kali ini, apakah saya dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy di kemudian hari?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, kebijakan Sunset Policy hanya diberlakukan dalam tahun 2008. Dengan demikian tidak ada Sunset Policy setelah tahun 2008.

Saya merasa telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan Sunset Policy?

Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara tidak perlu memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Saya telah membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 pada bulan Oktober 2007, apakah saya masih boleh membetulkan SPT tahun pajak 2005 sesuai Sunset Policy?

Boleh, sepanjang masih ada pajak yang masih harus dibayar.

Jika saya memiliki utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Orang Pribadi, dapatkah pelunasan utang pajak saya mendapatkan manfaat Sunset Policy?

Tidak dapat, utang pajak tidak termasuk dalam lingkup fasilitas Sunset Policy sehingga utang pajak berupa pokok pajak beserta sanksi administrasinya tetap harus dilunasi.

Saya telah menerima SKPKB PPh Orang Pribadi dan telah saya lunasi. Namun, menurut saya jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya, dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memnfaatkan fasilitas Sunset Policy. Namun, apabila atas kehendak sendiri Saudara bersedia mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka Saudara dapat membayar kekurangan pembayaran pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Saya memiliki utang pajak dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006. Apabila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 tersebut karena masih ada penghasilan yang belum saya laporkan, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006, namun utang pajak berdasarkan STP yang telah diterbitkan tetap harus dilunasi.

Saat ini saya sedang diperiksa da pemeriksaan tersebut belum selesai. Dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy sekalipun sedang diperiksa dengan syarat petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Apabila dalam tahun 2008 Saudara membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut serta membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya, maka pemeriksaan tersebut dapat dihentikan.

Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy walaupun saya sedang mengajukan keberatan atau banding?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara sedang mengajukan keberatan atau banding, karena Sunset Policy tidak dapat dimanfaatkan atas SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak.

Saya telah menyampaikan SPT dengan status Nihil, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara merasa masih ada pajak yang kurang dibayar dengan cara menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehingga menjadi kurang bayar dan atas kekurangan pajak tersebut telah Saudara lunasi sebelum pembetulan SPT disampaikan.

Apakah data dan keterangan yang saya samapaikan dalam SPT dijamin kerahasiannya?

Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiannya dalam Pasal 34 Undang-Undang KUP, senagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal 41 UU KUP).

Saya telah diperiksa bukti permulaan, tetapi dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Saudara harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum Pembetulan SPT tersebut disampaikan.

Saya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah saya bisa memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy sebelum pemeriksaan bukti permulaan tersebut selesai dilakukan dan tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Saya sedang dilakukan penyidikan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.

Saya sedang dilakukan pemeriksaan di Pengadilan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?

Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.