weblogUpdates.ping deddynoer: blog tutorial dan everything http://deddynoer.blogspot.com/ deddynoer tutorial blog dan everything: deddynoer: SUNSET POLICY DIPERPANJANG

12.31.2008

deddynoer: SUNSET POLICY DIPERPANJANG


Ketua Umum Kadin MS Hidayat mendukung sepenuhnya agar Sunset Policy itu diperpanjang. Padahal akhir tahun ini pendaftaran program tersebut akan berakhir.
"Soal sunset policy itu sepenuhnya didukung oleh Kadin karena ada krisis yang masih ditangani oleh semua perusahaan. Kita hanya minta penutupannya ditunda minimal 3 bulan (31 Maret). Kalau kata UU tidak mungkin, kan bisa dibuat Perpu-nya," ujar MS Hidayat dalam acara Munas Kadin V di JCC, Jakarta, Minggu (21/12).
Namun menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, perpanjangan Sunset Policy itu memang tidak memungkinkan secara UU. "Yang kita cari adalah celah administrasi yang memungkinkan treatment itu dilakukan," kata Menkeu.

"Setiap hari 200 ribu orang me-request NPWP dan ini menggembirakan. Kita akan lihat sekarang akan banyak sekali permintaan dan excitement dari masyarakat untuk berpartisipasi," katanya. Dikatakan Menkeu, saat ini akan menampung usulan Kadin agar Sunset Policy diperpanjang hingga Maret 2009. "Pokoknya keinginan itu akan kita tampung, supaya kita bisa mewadahi perkembangan pajak baru yang ingin betul-betul sekarang jadi pembayaran pajak yang baik," jelas Menkeu.
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Dalam Sunset Policy diatur, bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Masyarakat yang baru mengurus kartu nomor pokok wajib pajak atau NPWP menjelang batas akhir tahun ini bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah memperpanjang sunset policy sampai Februari 2009. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) siang, perpanjangan dilakukan karena permintaan yang cukup besar dari masyarakat. Sunset policy adalah penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang bersedia memperbaiki surat pemberitahuan (SPT). Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Desember 2008. Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009. Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009. Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008. "Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya.
Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani. Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Perpanjangan sampai akhir Februari tersebut adalah untuk wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP di tahun 2008 dan sebelumnya untuk melengkapi administrasinya. Sedangkan untuk yang baru, akan diperpanjang hingga akhir Maret 2009.
Perpanjangan tersebut meliputi perpanjangan untuk pemasukan pembetulan SPT dan juga pembayaran.

Menurut dirjen Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, kemarin, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan yang terjadi di gerai-gerai pajak termasuk bank-bank. Selain itu hal ini juga merupakan apresiasi kepada antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan Sunset Policy ini.
Selain itu, menurut dia, dengan banyaknya antusiasme permintaan NPWP ini juga akan memperkuat basis perpajakan di Indonesia. Dengan begitu, ini adalah sesuatu yang positif bagi negara, karena bisa merdam fluktuasi perpajakan di Indonesia. Karena selama ini terjadi fluktuasi yang amat tinggi di perpajakan dikarenakan kebanyakan wajib pajak adalah bidang usaha atau badan. "Jadi untuk sekarang, banyak pendaftar wajib pajak untuk perorangan. Yang pemasukannya cenderung stabil bila dibandingkan dengan badan atau usaha," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa meskipun secara nominal pemasukan wajib pajak badan lebih banyak, tetapi data jumlah wajib pajak pribadi lebih banyak. "Belum lagi termasuk orang-orang kaya di Indonesia," ujarnya.
Dia juga mengatakan, sebenarnya penumpukan yang terjadi di akhir bulan sudah diantisipasi dari awal. Namun pembludakan pendaftar yang banyak hingga merepotkan petugas dan dikhawatirkan tidak selesai dalam satu hari di akhir Desember ini, benar-benar di luar perkiraan.
Kendati begitu, bila hal yang sama terjadi di Februari tahun depan, Darmin menegaskan, tidak akan adalagi perpanjangan. "Maka saya himbau kepada wajib pajak untuk tidak menunggu hingga akhir bulan untuk mendaftar," pungkasnya.