weblogUpdates.ping deddynoer: blog tutorial dan everything http://deddynoer.blogspot.com/ deddynoer tutorial blog dan everything: deddynoer: PENDAFTARAN NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA

1.08.2009

deddynoer: PENDAFTARAN NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 51/PJ/2008, Tanggal 31-12-2008

TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi
dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata
usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya
hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
4. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup
berdasarkan hukum yang berlaku.
5. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah menikah.
6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
7. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib
Pajak atau Penanggung Biaya Hidup dengan cara mengisi Formulir
Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga yang
disampaikan ke KPP.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari
15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib
Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP
adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas
lainnya.
10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP yang berisikan antara
lain NPWP.
11. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak atau
Penanggung Biaya Hidup untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan tertentu dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
a. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak
yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber
penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
b. Wanita kawin yang:
1. menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
2. tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan
memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Pasal 3


(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP ke KPP.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP
Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan
Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang
berkepentingan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi
anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
(4) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya
sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru,
kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang
yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh
NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan
pendaftaran NPWP ke KPP.
(2) Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Atas penerbitan NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
perlu dilakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nama.
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam
permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak
kandung, anak angkat atau isteri).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
a. dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit
pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
b. tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk
anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
3. Alamat.
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan
SKT Penangung Biaya Hidup.

Pasal 6

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang telah terdaftar pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.

Pasal 7
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi anggota keluarga adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP serta formulir lain yang digunakan dalam
pendaftaran Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
a. Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin tidak pisah harta
yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.41/1990 tentang
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kepada Isteri Wajib Pajak yang
Melakukan Kegiatan Usaha dan Atau Pekerjaan Bebas dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk
mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota
Keluarga antara lain sebagai berikut:


- Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor
bagi orang asing.
- NPWP Penanggung Biaya Hidup