weblogUpdates.ping deddynoer: blog tutorial dan everything http://deddynoer.blogspot.com/ deddynoer tutorial blog dan everything: deddynoer: Fatwa Haram Merokok

1.27.2009

deddynoer: Fatwa Haram Merokok



Merokok Haram bagi Ibu Hamil, Anak-anak, di Tempat Umum, dan Pengurus MUI
Minggu, 25 Januari 2009 | 23:20 WIB


PADANGPANJANG, MINGGU — Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan, merokok hukumnya "dilarang", yakni antara haram dan makruh. Keputusan ini sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia.

Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA, di Padangpanjang, Minggu (25/1), mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. "Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI," katanya. Khusus bagi pengurus MUI, katanya, akan menentukan sanksi tambahan ke depan, minimal berbentuk peringatan.

Terkait atas putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, agar bisa dilaksanakan dengan baik, disarankan perlu perangkat hukum yang mengaturnya. Ia akan mengomunikasinyan dengan pemerintah.

Karena terjadi perbedaan pandangan sebagai dasar lahirnya keputusan itu, diimbau masyarakat tidak boleh melakukan eksekusi. "Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi jelas kewenangan pemerintah bukan masyarakat, itu pun jika sudah ada payung hukumnya," katanya.

Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasihat MUI Sumbar, menyatakan, keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. "Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi," katanya. Sumber : KOMPAS


Majelis Ulama Indonesia, MUI, mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan merokok di kalangan anak-anak dan perempuan hamil dan juga yoga, jika yoga kegiatan meditasi itu melibatkan praktek ritual agama Hindu. Fatwa ini dikeluarkan dalam sidang tahunan MUI di Padang, Sumatra Barat dan bertujuan mengurangi jumlah perokok di kalangan anak-anak dan perempuan.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Amin Suma mengatakan MUI memutuskan bahwa fatwa ini tidak ditujukan untuk seluruh perokok. "Anak-anak secara ekonomi belum mampu mencari uang, uangnya dari orang tua kadang-kadang minta sana sini. Merokok bagi perempuan hamil mengganggu janin. Jadi ini dilihat dari dunia kesehatan, ekonomi, tidak semata-mata dari sisi agama saja," ujar Amin Suma. MUI, tambah Amin, yakin perekonomian masyarakat tidak akan terganggu oleh fatwa ini. Selain itu, fatwa ini juga tidak mengikat untuk para petani tembakau, sebab yang diharamkan adalah rokok bukan bahan pembuatnya.

Keputusan MUI ini disambut positif Ketua Harian Komnas Penanggulangan Masalah Merokok Mia Hanafiah yang berharap fatwa ini berdampak positif dan mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Menurut data Badan Kesehatan Dunia, WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di Asia dengan jumlah perokok lebih dari 146 juta orang. Dan menurut data Departemen Kesehatan, hampir 2 juta anak-anak Indonesia usia 7-18 tahun merokok rata-rata 8 batang per hari.

Yoga
Sementara untuk yoga, Amin dikutip kantor berita AFP mengatakan bahwa praktek yoga yang mengandung ritual keagamaan Hindu termasuk pengucapan mantra adalah haram. "Umat Muslim tidak boleh mempraktekkan ritual agama lain karena itu akan melemahkan keimanan Islam mereka," kata Amin seperti dikutip AFP.

Tetapi Amin mengatakan umat Muslim Indonesia masih dizinkan melakukan yoga sepanjang itu untuk olahraga. "Jika itu murni untuk kegiatan fisik atau olahraga, itu tidak dianggap haram," tambah Amin. Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat secara hukum tetapi yang tidak mengindahkannnya, dianggap berdosa.

Selain fatwa soal yoga, MUI juga mengeluarkan fatwa yang melarang umat abstain atau tidak menggunakan hak pilihnya alias golput dalam pemilihan umum tahun ini. "Sepanjang ada calon pemimpin yang memenuhi kriteria seperti misalnya, penganut agama Islam, jujur, brilian dan siap memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia, maka haram hukumnya bagi Muslim kalau tidak memilih," kata Amin seperti dikutip AFP. Selanjutnya dia menambahkan, adalah terlarang bagi umat Muslim untuk memilih calon pemimpin yang bukan Muslim. (disadur dari: BBCIndonesia.com)


Note by deddynoer:
Merokok ditempat umum adalah merupakan hal yg biasa kita jumpai bahkan saya pun melakukan hal itu. Tetapi bayangkan oleh anda jika anda berada didalam kendaraan umum, dan 70% penumpang sedang merokok, apakah yang anda rasakan, meskipun anda sendiri adalah seorang perokok?
Dan ketika anda melihat sekelompok anak dibawah umur sedang nongkrong diwarung pinggir jalan dekat rumah anda, sedang asyik bercanda sambil menghisap rokok. Bagaimana reaksi anda? Apakah anda akan diam saja? pura-pura tidak melihat? atau bahkan tidak perduli sama sekali?

Kemudian untuk point, wanita hamil diharamkan merokok, saya mendukung fatwa ini dari segi medis/kesehatan, terutama yang berhubungan dengan janin yang dikandungnya.

Untuk anggota MUI diharamkan untuk merokok, saya serahkan kepada mereka sendiri.
Karena sepengetahuan saya, 65% dari mereka adalah perokok, dan saya tidak tahu alasan mereka, secara logika bahwa merokok itu haram. Bagaimana dengan peraturan dinegeri tempat agama Islam itu sendiri? Apakah disana merokok itu haram? Apakah alim ulama disana menyetujui fatwa MUI di Indonesia? Apakah fatwa haram merokok itu berlaku juga untuk agama lain? Bagaimana nasib petani tembakau dan pabrik pabrik pembuat rokok lokal yang memperkerjakan ribuan karyawan? Kenapa segi negatif dari merokok itu saja yang selalu menjadi alasan bagi MUI? Dan apa dan bagaimana dengan reaksi dari Pemerintah kita?